Ekspresi Duka Mendalam Istri Hasto Kristiyanto Saat Sang Suami Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
beritahariini.news – Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (25/07/2025) saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut terkait perkara suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Momen penuh emosi itu turut disaksikan langsung oleh sang istri, Maria Ekowati, yang mendampingi Hasto sejak awal persidangan.
Ketegangan terasa begitu nyata di ruang sidang saat Majelis Hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan putusan terhadap Hasto Kristiyanto. Di barisan hadirin, Maria Ekowati, istri Hasto, duduk dengan ekspresi yang mencerminkan kesedihan mendalam. Tatapannya kosong, dan pada beberapa saat, ia menutup setengah wajahnya dengan kedua tangan, seolah berusaha menahan gejolak emosi yang tak terbendung.
Di sisi Maria, tampak pula sejumlah kerabat serta tokoh partai yang turut memberikan dukungan moral. Di antaranya adalah politisi PDIP Ribka Tjiptaning yang terlihat memegang tangan Maria dan memberikan kekuatan moral selama jalannya persidangan. Ketiganya—Maria, Ribka, dan satu kerabat perempuan lainnya—terlihat bergandengan tangan, menciptakan momen solidaritas yang menggambarkan dukungan penuh kepada Hasto dalam menghadapi cobaan hukum ini.
Also Read
Maria tetap diam dan tenang sepanjang pembacaan vonis, sesekali menundukkan kepala, memejamkan mata, dan tampak seperti melafalkan doa. Ia berusaha tetap tegar di tengah tekanan psikologis yang begitu kuat.
Usai pembacaan vonis, Maria tampak beranjak dari tempat duduknya dan memeluk sejumlah kerabat serta sahabat yang turut hadir di ruang sidang. Walau sorot matanya masih memancarkan kesedihan, ia tetap menunjukkan gestur senyum yang penuh makna. Senyuman tersebut seolah menjadi simbol kekuatan dan ketegaran hati seorang istri yang setia mendampingi suaminya dalam situasi tersulit sekalipun.
Dalam pernyataannya kepada media, Maria menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral. “Terima kasih sudah menemani mendampingi. Tetap semangat, kita terima dengan tenang dan kepala tegak,” ujar Maria.
Lebih lanjut, Maria menyampaikan harapannya agar badai ini dapat segera berlalu dan menegaskan keyakinannya bahwa Tuhan akan memberikan keadilan dan berkat di kemudian hari. “Tetap senyum dan semoga Tuhan memberkati semua. Terima kasih teman-teman yang sudah menemani kami,” tuturnya penuh haru.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto. Putusan ini dinyatakan setelah hakim meyakini bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Rios di ruang sidang Tipikor, Jakarta.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ringannya vonis tersebut dipengaruhi oleh ketidakmampuan jaksa membuktikan dakwaan pertama, yakni perintangan penyidikan.
Dalam perkara yang menyeret Hasto, Jaksa KPK sebelumnya menuding bahwa sang Sekjen PDIP telah melakukan perintangan terhadap penyidikan perkara suap PAW. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah bahwa Hasto memerintahkan seorang satpam di Kantor DPP PDIP bernama Nurhasan untuk merendam ponsel Harun Masiku dengan tujuan menghilangkan jejak digital.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan. Setelah memeriksa keterangan saksi dan menganalisis barang bukti, hakim menilai bahwa tidak terdapat hubungan langsung antara Hasto dan tindakan tersebut. Nama “bapak” yang disebutkan dalam percakapan Nurhasan dinilai tidak cukup kuat untuk dikaitkan dengan Hasto secara eksplisit.
“Oleh karena tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP,” ujar Hakim.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan dan hanya dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam aliran dana suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Persidangan juga mengungkap bahwa Hasto diketahui memiliki peran dalam skema aliran dana yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Dalam dakwaan kedua yang berhasil dibuktikan, Hasto dinyatakan terlibat secara tidak langsung dalam memberikan uang senilai Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan sebagai bentuk suap untuk memuluskan proses PAW.
Jaksa menyebut bahwa dana tersebut diserahkan melalui perantara dan dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi. Hasto dianggap memiliki pengetahuan serta persetujuan terhadap proses pemberian dana tersebut, walaupun tidak secara langsung menyerahkannya.
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tajam di kalangan publik dan pemerhati politik. Mengingat posisinya sebagai Sekretaris Jenderal partai besar, putusan hukum ini dipandang berpotensi memengaruhi dinamika internal partai serta arah politik PDIP ke depan, terutama menjelang tahun-tahun penting dalam konstelasi pemilu nasional.
Meski demikian, kalangan internal PDIP menyatakan tetap mendukung proses hukum dan menghormati keputusan pengadilan. Beberapa tokoh partai bahkan hadir di persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Hasto.
Dalam konteks hukum, kasus ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan partai politik. Terbukanya kembali kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, menandakan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, meskipun dengan banyak tantangan.
Momen Maria Ekowati menggenggam tangan kerabatnya di ruang sidang menjadi simbol keteguhan dan solidaritas keluarga dalam menghadapi tekanan publik dan proses hukum yang panjang. Meski dihantam badai, keluarga Hasto tetap menunjukkan semangat juang dan ketegaran dalam menghadapi kenyataan pahit.
Dalam suasana haru tersebut, publik menyaksikan bahwa di balik palu hakim dan keputusan hukum, ada kehidupan, perasaan, dan harapan yang terus tumbuh. Keluarga Hasto meyakini bahwa cobaan ini hanyalah bagian dari perjalanan yang akan diakhiri dengan terang dan keadilan.
beritahariini.news - Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi…
beritahariini.news - Kejaksaan Negeri Karo memaparkan secara terbuka modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan…
beritahariini.news - Setelah penantian panjang yang penuh liku, Paul Pogba akhirnya kembali mencatatkan namanya di…
beritahariini.news - Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat setelah seorang pejabat tinggi militer Iran…
beritahariini.news - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase krusial. Presiden Amerika Serikat Donald…
beritahariini.news - Manajer tim Honda Team Asia, Hiroshi Aoyama, memberikan pujian luar biasa kepada Veda…